Profil MojokertoKab-CSIRT

Tim Tanggap Insiden Siber atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Kabupaten Mojokerto yang disingkat MojokertoKab-CSIRT, merupakan CSIRT Sektor Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang ditetapkan oleh Bupati Mojokerto dalam Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/274/HK/416-012/2022 Tanggal 30 Juni 2022.

Bertanggung Jawab sebagai Ketua MojokertoKab-CSIRT adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto, dengan anggota tim adalah seluruh staf Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto dan Pejabat / Pelaksana Admin Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Dalam pembentukannya, MojokertoKab-CSIRT mengemban misi :
  1. membangun, mengoordinasikan, mengolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto.
  2. membangun kerja sama dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto,
  3. membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto.

Konstituen MojokertoKab-CSIRT meliputi Pengguna Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto.

MojokertoKab-CSIRT memberikan Layanan Respon Insiden dalam bentuk Triase Inside, Koordinasi Insiden dan Resolusi Insiden serta disertai dengan Aktifitas Proaktif dalam bentuk Pemberian Peringatan Siber (Alert dan Warning), Workshop dan Bimbingan Teknis serta Literasi Keamanan Informasi.